Sumatra Utara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Keluarkan Surat Penghentian Penuntutan Kasus Korupsi BNI Medan Editor: Muhammad Abubakar | Minggu, 15/07/2018 | 14:12
MEDAN, RIAUKontraS.com - Kejaksaan Tinggi Medan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK2P) Nomor B-982/N.2.10/Ft.2/07/2018, tanggal 13 Juli 2018 atas nama Boy Hermansyah, yang sebelumnya sudah di tetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tahun 2015. Keluarnya surat penghentian penuntutan ini di ketahui dalam persidangan Praperadilan yang di ajukan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena tidak melimpahkan perkara dengan terdakwa Boy Hemansyah dalam perkara korupsi BNI Cabang Medan yang merugikan Negara 117 Milyar. Sementara empat tersangka lainnya telah di vonis oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap yaitu:
1.Putusan Mahkamah Agung Nomor: 756 K/PID.SUS/2014 atas nama Terdakwa Radiyasto, di hukum 3 tahun dan denda Rp 100 juta
2.Putusan Mahkamah Agung Nomor: 757 K/PID.SUS/2014 atas nama Terdakwa Titin Indriany, di hukum 4 tahun dan denda Rp 500 juta
3.Putusan Mahkamah Agung Nomor: 758 K/PID.SUS/2014 atas nama Terdakwa Darul Azli, SE, di hukum 4 tahun dan denda Rp 500 juta
4.Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 40/PID.SUS.K/2013/PT.Mdn, di hukum penjara 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,-
Sebslunya Kejaksaan Tinggi sumatera Utara masih terus menyelidiki temuan bukti baru kasus korupsi kredit fiktif senilai 117 Milyar di Bank BNI 46 SKM Cabang Jalan Pemuda Medan, dan melibatkan Tersangka Boy Hermansyah, pada 8/8/2017, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyampaikan Kejati Sumut tetap akan menyelidiki kasus BNI 46 yang merugikan keuangan Negara tersebut dan tidak ada istilah di hentikan pengusutannya, “jadi, kasus BNI 46 itu, akan dilanjutkan proses hukumnya, tidak akan di hentikan” ucap juru bicara Kejati Sumut saat itu.(Muhammad Abubakar)