Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Editor: Jarmain | Selasa, 30/05/2023 | 21:58
RiauKontras.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pusus) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi.
Pemeriksaan terhadap saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH, dalam siaran pers, Selasa (30/5/2023) menyampaikan ke awak media, adapun saksi yang diperiksa yaitu FP.
" Ia selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES," ungkap Ketut Sumedana.